PALANGKA RAYA - Panitia Amil Zakat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIA Palangka Raya menyalurkan zakat fitrah ke dua tempat Panti
Asuhan yang berbeda di kota Palangka Raya, Rabu (12/05) malam.
Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro,
dan Staf, Yon Putaji yang merupakan panitia amil zakat Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menyerahkan uang sebesar 8.799.000 dan
139,9 kg beras yang merupakan zakat fitrah dari Pegawai dan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya yang dikumpulkan dari tanggal 6 Mei
2021.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap
jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga
Idul Fitri. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan
zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan
Ramadhan. Pengertian zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian
terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di
hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba
kekurangan. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras.
“Kegiatan zakat fitrah ini merupakan
kewajiban bagi umat Muslim dengan tujuan untuk membantu meringankan beban
saudara-saudara kita yang belum beruntung, salah satunya anak yatim piatu,”
ungkap Agung.
Kasubsi Bimkemaswat, Agung Sutrisno, berharap zakat fitrah ini akan bermanfaat bagi panti asuhan terutama dalam masa pandemi Covid-19.
“Dalam masa pandemi Covid-19, bantuan sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang salah satunya anak-anak yatim piatu di panti asuhan. Semoga dengan zakat fitrah yang kita salurkan ini dalam menambah suka cita mereka," ungkap Agung.
0 Comments:
Posting Komentar