PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan Pengarahan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Jum’at (24/9/2021).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jambi, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris, menyampaikan pengarahan terkait isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban seperti kebakaran, kekerasan dan pengendalian narkoba.
“Mari kita bekerja sesuai SOP yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Dengan bekerja sesuai aturan tentunya akan mengarahkan kita bekerja dengan baik serta meminimalisir pelanggaran baik kode etik maupun pidana. Saya berharap rekan-rekan sekalian mampu menjaga nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, tegasnya.
Direktur Kamtib juga menekankan petugas pengamanan harus mengerti dan memahami peraturan yang menjadi dasar tugas pokoknya dan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.
0 Comments:
Posting Komentar