Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Selasa, 04 Januari 2022

Seksi Binadik Lapas Palangkaraya Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

0 Comments



PALANGKA RAYA - Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Selasa (04/01/2022).

Bertempat di Gazebo Serbaguna Lapas Palangka Raya, kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masing-masing blok hunian. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, dan Staf, Tetty Riama.

Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini, yakni mengenai perpanjangan program asimilasi rumah di Tahun 2022, yang semula pelaksanaanya hanya dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2021, diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2022. Hali ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran dari Virus Covid-19 bagi Narapidana dan Anak di Lapas/Rutan/LPKA.

"Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, program asimilasi rumah akan diperpanjang lagi. Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana seperti narkotika, terorisme, korupsi, pembunuhan dan lain-lain. Selain itu, Program Asimilasi Rumah ini tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Tigor.

Selanjutnya, salah satu Warga Binaan dengan inisial RY menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi mereka untuk mengetahui perkembangan aturan Program Asimilasi Rumah.

"Terima kasih kepada pihak Lapas Palangka Raya khususnya Seksi Binadik yang telah menggelar sosialisasi ini. Kita bisa mengetahui tindak pidana apa saja yang bisa mendapatkan asimilasi rumah, batas waktunya dan syarat-syaratnya," ungkap RY setelah kegiatan selesai.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA