Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 16 Februari 2022

Lapas Palangka Raya Ikuti Arahan Dirkamtib secara Virtual

0 Comments



Palangka Raya - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya bersama Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban mengikuti arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (16/02/2022).

Dalam arahannya, Abdul Aris selaku Direktur Keamanan dan Ketertiban, mengungkapkan pentingnya deteksi dini gangguan kamtib di Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pihaknya juga membeberkan sejumlah isu aktual terkait  gangguan kamtib yang akhir-akhir ini menjadi sorotan media, misanya terkait pelarian WBP, penyalahgunaan narkoba oleh WBP ataupun petugas, adanya prakik pungutan liar terhadap hak WBP, penggunaan alat komunikasi ilegal yang marak terjadi, serta pengeluaran WBP secara tidak sah.

Saat membuka kegiatan itu, Dirkamtib, Abdul Aris mengatakan, arahan tersebut merupakan respon atas gangguan kamtib yang terjadi dalam dua bulan pertama di  tahun 2022, seperti pengendalian narkoba (ditandai dengan pengembangan kasus oleh Kepolisian), peredaran handphone, pungli, dan pelarian.

"Lakukan penggeledahan badan dan barang terhadap siapapun, baik petugas, narapidana, tahanan, maupun tamu. Catat seluruh pembicaraan narapidana dan tahanan di wartelsuspas. Lakukan asesmen narapidana sejak awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelas Aris.

Pada sesi terakhir,  Dirkamtib memberikan kesempatan kepada para Kepala Divisi Pemasyarakatan, atau yang mewakili, untuk menyampaikan laporan umum situasi kondisi dan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di wilayah masing-masing.

Menutup arahan, Dirkamtib meminta agar jajaran Pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban serta melakukan evaluasi secara berkala.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA