Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 16 Maret 2022

Seksi Binadik Lapas Palangka Raya Gelar Sosialisasi SPPN bagi WBP

0 Comments



PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) melaksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (16/03/2022). 


Sosialisasi ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menjelaskan bahwa dalam SPPN terdapat instrumen dan variabel penilaian yang dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana. Variable yang dimaksud adalah variabel penilaian pembinaan kepribadian, variabel penilaian pembinaan kemandirian, variabel penilaian sikap dan variabel penilaian kondisi mental. 


“Pada kesempatan ini, kami lakukan sosialiasi kepada para WBP agar mereka mengetahui jika sekarang ada SPPN. Dari variabel penilaian yang ada dalam SPPN, hal ini menjadi salah satu syarat dalam menentukan seorang narapidana dapat diberikan hak-haknya. Jadi, para WBP juga memang benar harus aktif dalam menjalani bimbingan di lapas”, jelas Tigor. 


Dengan kehadiran SPPN ini, diharapkan agar penilaian pembinaan Narapidana lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan demi pemenuhan hak-hak WBP dan pembinaan narapidana sesuai dengan kebutuhan individual.



0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA