Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Bertempat di Blok H, ssialisasi ini diberikan oleh Meldy Putera selaku Ka. KPLP beserta jajaran. Tujuan dari adanya kegiatan ini, yakni untuk mengingatkan kembali kepada Warga Binaan mengenai tata tertib di Lapas Palangka Raya terutama masalah kebersihan dan keamanan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada Warga Binaan agar selalu membersihkan kamar setiap hari dan membuang sampah pada tempatnya. Selain itu juga, para Warga Binaan harus menjaga kebersihan dirinya agar terlindung dari berbagai macam penyakit," ungkap Meldy.
Selain itu, pada kesempatan ini Beliau juga mengingatkan kepada WBP agar selalu menaati peraturan dan tidak melakukan hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, "siapapun yang melanggar aturan dan tata tertib, akan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku," tegas Meldy.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#lapaspalangkaraya
0 Comments:
Posting Komentar