Palangka Raya - Sebagaimana salah satu fungsi ASN yaitu pelayan publik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai dan siap melayani, Jum'at (3/6/2022).
Dengan dilakukannya pengecatan jalur disabilitas ini, merupakan bentuk wujud kepedulian dan pelaksanaan dari keadilan sosial yang harus dirasakan semua orang. Masyarakat sebagai pengguna layanan dengan berbagai macam latar belakang kebutuhan, salah satunya penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, menyampaikan bahwa tanda ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang akan masuk ke dalam maupun ke luar Lapas Palangka Raya, agar pegawai maupun pengunjung lain dapat memberikan kesempatan atau prioritas untuk para penyandang disabilitas melintas secara aman dan nyaman.
"Untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pihak Lapas Palangka Raya memberikan prioritas yaitu salah satunya jalur khusus disabilitas. Hal ini sudah lama kita sediakan, namun pemeliharaannya harus tetap kita perhatikan agar jalur ini dapat berfungsi dengan baik," ungkap Chandran.
#KemenkumhamRI
#kumhampasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
0 Comments:
Posting Komentar