Palangka Raya - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77, sebanyak 628 (enam ratus dua puluh delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022, Rabu (17/8/2022).
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, penyerahan Remisi Umum diberikan langsung secara simbolis kepada perwakilan WBP setelah Upacara HUT RI oleh Kepala Lapas Palangka Raya yang diwakili oleh Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Barlet.
Staf Subseksi Registrasi, Nori Prestiani, menyampaikan dari jumlah tersebut, Remisi Pidana Umum RU I sebanyak 374 Orang dan RU II sebanyak 5 Orang (Langsung Bebas), lalu Remisi PP 99 Narkotika RU I sebanyak 235 Orang dan RU II sebanyak 11 Orang (Menjalani Subsider) dab Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 3 Orang.
Dalam sambutan yang dibacakannya, Barlet berharap melalui pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana tetapi diharapkan juga sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama ini.
"Remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan."
"Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan."
#KemenkumhamRI
#kumhampasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
0 Comments:
Posting Komentar