Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Minggu, 28 Agustus 2022

Subseksi Registrasi Lapas Palangka Raya Berikan Pengarahan Remisi Kepada WBP

0 Comments


Palangka Raya - Subsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus (RU II) dengan melanjutkan subsider pengganti denda.

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi Warga binaan pemasyarakatan, salah satunya pemberian remisi umum 2022 yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Hal mengenai remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), tentunya Warga Binaan yang mendapatkan hak Remisi yaitu Warga Binaan yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau yang terpenuhinya syarat substantif dan administratif.

Dalam kesempatannya Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, menyampaikan kepada WBP untuk  bersyukur dan terus aktif turut serta dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian di Lapas Palangka Raya. WBP juga diajak untuk lebih semangat menjalani subsider pengganti denda serta menghindari pelanggaran tata tertib selama berkegiatan sehari-hari di lingkungan lapas.

Setelah penyampaian informasi terkait WBP yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus (RU II) yang menjalani subsider, WBP yang berjumlah 11 (sebelas) orang kemudian menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mereka menjalani pidana dan bebas biasa di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Pemenuhan hak-hak WBP selama menjalani pidana maupun pembinaan di Lapas Palangka Raya terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Subsi Registrasi juga memastikan bahwa WBP menjalani pidana di Lapas Palangka Raya dapat menyesali perbuatannya, sehingga tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali dan pemberian remisi ini merupakan bagian dari wujud negara hadir dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak WBP selama menjalani pidana.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA