Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Subseksi Registrasi melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kasus pidana umum, Minggu (25/9).
Seluruh proses pelaksanaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan SOP yang berlaku dengan pengawasan Mohammad Ziun Khabibulloh selaku Kepala Subseksi Registrasi Lapas Palangka Raya.
"Yang bersangkutan bebas biasa setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, harapannya WBP tersebut dapat kembali ke lingkungan masyarakat sehingga dapat perbaiki kehidupan, penghidupan dan kehidupanya," harap Ziun.
Dalam kesempatannya, WBP yang bebas juga di minggu pagi ini menyampaikan merasa terberkati, dan berharap untuk dapat terhindar dari pelanggaran hukum selama hidup ditengah masyarakat.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar