Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 23 September 2022

Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022, 6 WBP Bebas

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas IIA Palangka Raya kembali melakukan pembebasan dan memberikan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat pada 5 orang warga binaan, dan Cuti Bersyarat kepada 1 orang warga binaan

Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Adapun pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Tigor Immanuel, selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, menjelaskan “Pada saat kegiatan proses pembebasan berlangsung terlihat narapidana didata terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh Tim Medis Lapas Palangka Raya. Untuk  pemeriksaan suhu ini harus dijalani sebagai langkah untuk mengetahui kondisi napi menjelang bebas yang merupakan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelas Tigor.

Selanjutnya, Chandran Lestyono selaku Kalapas menyampaikan, “pada hari ini telah dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani PB dan CB sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Saya berpesan agar jangan sampai mengulangi perbuatannya kembali dan selalu taati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Chandran.

KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA