Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 02 September 2022

Lapas Palangka Raya Gelar Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022 bagi WBP

0 Comments


Palangka Raya - Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar sosialisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Subseksi Registrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Meldy Putera, Mohammad Ziun Khabibulloh, dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutisno Putro. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Iman Siswoyo.

"Karena ini harus segera kita informasikan kepada warga binaan karena menyangkut hak-hak yang akan diterima oleh warga binaan. Mereka memiliki hak yang sama pada berbagai tindak pidana, tidak ada lagi diskriminasi, baik perkara tindak pidana korupsi, narkoba dan pidana umum diberikan hak yang sama asal persyaratan administrasi dan substantifnya telah terpenuhi," Jelas Chandran.

Namun demikian, lanjutnya, hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati. Sedangkan narapidana terorisme bisa mendapatkan remisi setelah mengikuti program deradikalisasi dan ikrar setia kepada NKRI sesuai Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

“Pada undang-undang baru ini juga mengatur kewajiban WBP yaitu mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya,” jelasnya.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham





0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA