Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait hak dan kewajiban yang diberikan selama proses pembinaan di Lapas Palangka Raya, Jum'at (9/9/2022).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Blok H Lapas Palangka Raya pada pukul 08.00 WIB. Di mana, seluruh WBP Blok H berkumpul tanpa terkecuali. Walaupun WBP telah mengetahui secara pasti akan hak dan kewajiban mereka melalui peraturan tata tertib serta hak dan kewajiban yang sudah terpasang di Blok hunian, sosialisasi ini penting diberikan kembali guna penguatan serta penjelasan yang lebih detail karena akan diadakan juga sesi diskusi tanya jawab antara WBP dengan Petugas Lapas Palangka Raya.
Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, berharap sosialisasi dan diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman para WBP tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga.
"Sebagai salah satu langkah dalam hal deteksi dini, Lapas Palangka Raya juga dengan senang hati menampung segala masukan dan keluh kesah mereka saat sesi diskusi untuk kemudian ditindaklanjuti agar terciptanya kenyamanan dan pelayanan Lapas Palangka Raya kepada para WBP," ungkap Chandran.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar