Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan menerima kunjungan dari Satgaswil Kalimantan Tengah Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ganjar Satriyono, Selasa (20/9/2022).
Bertempat di Gazebo Lapas Palamgka Raya pada pukul 15.10, kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terutama mekanisme proses dari usulan integrasi bagi narapidana teroris (napiter).
Agung Sutrisno Putro selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan bersama Wali Napiter, Yon Putaji dan Wayan Purna menjelaskan mekanisme Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sekaligus berkoordinasi mengenai pembinaan bagi para napiter.
"Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini sangat penting bagi Densus 88 AT Polri sebagai laporan mereka ke pusat dan sebagai informasi ke Densus 88 AT Polri bagaimana mekanisme pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 kepada narapidana terorisme," jelas Agung.
Sementara itu, Ganjar sangat mengapresiasi Lapas Palangka Raya dalam hal upaya pembinaan dan pembimbingan kepribadian kepada napiter yang dilaksanakan dengan berbagai program yang disusun secara baik oleh Wali Napiter.
"Terima kasih kepada pihak Lapas Palangka Raya yang telah melakukan pembinaan dan pembimbingan kepribadian dengan sangat baik kepada napiter. Kami sangat mengapresiasi berbagai program yang disusun secara baik oleh Wali Napiter. Semoga program yang kita jalankan dapat berjalan dengan baik dan maksimal," harap Ganjar.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar