Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Kamis, 06 Oktober 2022

WBP Lapas Palangka Raya Ikuti Asesmen Pengusulan Remisi oleh PK Bapas Palangka Raya

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Subseksi Registrasi menerima kunjungan Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Selasa (4/10) pada pukul 08.30 WIB di ruang Registrasi Lapas Palangka Raya.

Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Asesmen Penurunan Tingkat Resiko yang dimana hasil asesmennya sebagai salah satu syarat pengusulan remisi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada 33 (tiga puluh tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan mengharuskan pelaksanaan Asesmen penurunan risiko untuk pengusulan remisi. Dalam undang-undang tersebut, pemberian remisi diperketat karena pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang dinilai oleh PK atau Asesor Pemasyarakatan.

"Lapas Palangka Raya terus berupaya memberikan layanan terbaik pemasyarakatan terutama bidang pembinaan, dimana dengan dilakukan Asesmen narapidana yang memenuhi syarat pengusulan, akan diusulkan mendapatkan remisi sehingga dapat menjadi motivasi untuk terus  secara aktif mengikuti pembinaan selama menjalani pidana didalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya," ungkap Ziun.

Selanjutnya, Amri selaku Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa menjelaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan semakin mempertajam peran strategis PK dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen yang dapat memperlihatkan penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP, termasuk salah satunya hak remisi.

"Bahwa aturan baru Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 menjadikan Asesmen salah satu syarat usulan remisi, hal ini yang perlu diketahui bersama sebagai amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru bahwa untuk mendapatkan remisi harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham






0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA