Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 21 Oktober 2022

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan PKS dengan Kodim 1016/Plk

0 Comments


Palangka Raya - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer 1016 Palangka Raya (Kodim 1016/Plk) dalam hal Patroli Sambang dan Pembinaan Wawasan kebangsaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (20/10).

Tujuan pelaksanaan kerjasama ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk terciptanya situasi kondusif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya yang merupakan syarat untuk mendukung tercapainya keberhasilan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dalam hal deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Bertempat di Makodim 1016/Plk, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1016/Palangka Raya, Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, menyambut baik perjanjian kerja sama ini karena sejalan dengan apa yang menjadi tujuan organisasi.

“Kami menyambut baik kegiatan ini serta kami berterimakasih atas kesempatan yang diberikan dan siap memberikan bantuan dan pelayanan berupa Patroli Sambang serta Pembinaan Wawasan kebangsaan bagi Warga Binaan, karena hal ini sangat penting untuk ditanamkan kepada setiap warga negara sebagai proses dalam pembentukan sikap moral agar memiliki kecintaan terhadap tanah airnya”, ujar Frans.

Selanjutnya, Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Rantawan, dan Kepala Subseksi Keamanan, Frendy Arisandy, menjelaskan bahwa Lapas Palangka Raya melaksanakan PKS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal khususnya kepada WBP.

"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan pihak Kodim dalam kerja sama ini, karena niat kami yaitu memberikan pelayanan maksimal kepada WBP, meskipun situasinya di dalam Lapas namun hak-hak mereka haruslah dipenuhi khususnya dalam hal keamanan dan ketertiban serta pendidikan. Maka dari itu, dipandang perlu untuk melakukan Perjanjian Kerjasama ini," tutup Chandran.

Diketahui, Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua ) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Mekanisme pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Kodim 1016/Plk  dengan SOP yang berlaku pada pihak Kodim 1016/Plk.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham





0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA