Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Bendahara, Trimurty, mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah secara virtual.
Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan surat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, No. S-151/PJ.09/2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal Kegiatan Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah serta dalam rangka memberikan edukasi pengetahuan dan pemahaman perpajakan mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB, dengan narasumber Angga Sukma Dhaniswara dan Adella Septikarina. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban serta peraturan perpajakan terkini. Dalam presentasinya narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kewajiban- kewajiban bendahara instansi pemerintah, baik dalam pemungutan pajak sampai dengan pelaporan.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar