Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti Sosialisasi dan Penguatan SE Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-09.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pernyataan Ikrar Setia Narapidana Tindak Pidana Terorisme kepada NKRI (SE Ikrar NKRI) secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Rabu (16/8).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, M. Taufik Rinaldy beserta Staf Yon Putaji dan Wayan Purna.
Sosialisasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi No. PAS.3-UM.01.01-726 tanggal 15 Agustus 2023 perihal undangan Sosialisasi dan Penguatan SE Dirjenpas tentang Pernyataan Ikrar Setia NKRI.
Sosialisasi dan penguatan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Ikrar NKRI disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Erwedi Supriyatno.
Dalam kegiatan ini, Erwedi Supriyatno menyampaikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan agar mempelajari, memahami dan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pembinaan & pernyataan Ikrar Setia NKRI dan memastikan seluruh aspek yang dibutuhkan terpenuhi sebelum memutuskan Napiter layak ikrar dengan menggunakan format ikrar sesuai dengan lampiran SE No. PAS-09.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pernyataan Ikrar Setia Narapidana Tindak Pidana Terorisme Kepada NKRI.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
#chandranlestyono
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar