Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui dua orang Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Selasa (22/8).
Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka sebagai pemenuhan data dukung sekaligus meningkatkan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia khususnya bagi penerima layanan yang berkebutuhan khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi serta didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Budi Haryono. Sosialisasi kali ini bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri I Palangka Raya.
Dalam kegiatan ini, materi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri I Palangka Raya, Jambi D Nuddin beserta Guru sebagai narasumber praktik adalah dasar-dasar Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) yang meliputi Bentuk Isyarat, Abjad Jari, Imbuhan (Awalan, Akhiran, dan Partikel), Bilangan, Kata Tanya, dan beberapa kata dasar.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar