Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik kembali mengantarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Rabu (29/11).
Pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Purwantoko selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik menyampaikan bahwa mendapatkan hak integrasi tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini satu orang warga binaan Lapas Palangka Raya kembali menjalani Pembebasan Bersyarat. Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas Palangka Raya sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat,” jelas Purwantoko.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@dsoekowati
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar